Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

Pengertian Surat Izin Usaha dan Jenis-Jenisnya

Info informasi Pengertian Surat Izin Usaha dan Jenis-Jenisnya atau artikel tentang Pengertian Surat Izin Usaha dan Jenis-Jenisnya ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain. Surat Izin Usaha (Pengertian dan Jenis-jenisnya) - Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai pengertian surat izin usaha dan jenis-jenis surat izin usaha. Seorang calon wirausaha dalam mempersiapkan pendirian usaha tidak mungkin berhasil dengan baik tanpa ada perencanaan yang matang.

Sebelum perusahaan mulai beroperasi, seorang calon wirausaha arus mengurus surat izin usaha. Manfaat yang diperoleh dari kepimilikan izin usaha tersebut yaitu sebagai sarana perlindungan hukum.

Adapun jenis-jenis surat izin usaha yaitu
  • 1. Izin Prinsip, Izin Gangguan, dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  • 2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • 3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Register Perusahaan (NRP)
  • 4. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
  • 5. Nomor Rekening Bank (NRB)
  • 6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • 7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Berikut ini adalah Pengertian Surat Izin Usaha dan Jenis-Jenisnya. 


Pengertian Surat Izin Usaha dan Jenis-Jenisnya


Apa itu Surat Izin Usaha?


Perizinan usaha merupakan alat untuk pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan alat pengendalian pengelolaan usaha. Perizinan usaha ini dilakukan atau diwajibkan agar tercapai ketertiban di dalam usaha, kelancaran arus barang, dan kesempatan untuk mengembangkan usaha.

Izin usaha dapat juga diartikan sebagai identitas dari usaha sehingga usaha yang Anda jalankan adalah legal atau sah karena mendapatkan lisensi atau izin dari instansi pemerintah yang berwenang. Usaha yang berizin akan dapat menjamin keamanan pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Selain itu, sebagai warga negara yang baik Anda harus menjalankan peraturan pemerintah dengan tertib. Di, Indonesia, pendirian sebuah usaha diatur dengan undang-undang yaitu dalam bentuk peraturan daerah dan juga peraturan dari departemen perdagangan serta departemen atau instansi terkait lainnya.

Setiap individu dan juga badan usaha yang melakukan aktivitas dagang wajib untuk memiliki izin usaha.

Apa saja Jenis-Jenis Surat Izin Usaha?


Perizinan usaha secara umum terdiri dari beberapa jenis. Masing-masing perizinan usaha tersebut memiliki kegunaan yang berbeda-beda, tetapi ada pula yang berkaitan satu dengan yang lainnya.

Berikut adalah jenis-jenis perizinan usaha.

1. Izin Prinsip, Izin Gangguan, dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)


Izin Prinsip adalah suatu persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk mendirikan perusahaan industri. Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan usaha di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan.

Adapun Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II (Kabupaten/Kotamadya) dan harus diperpanjang atau didaftar ulang setiap lima tahun sekali.

2. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)


Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penertiban Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan instansi pemerintah melalui Dina Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan.

3. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) atau NRP (Nomor Register Perusahaan)


TDP merupakan berkas yang menerangkan bahwa suatu perusahaan telah mendaftarkan diri pada lembaga terkait sedangkan NRP adalah nomor registrasi yang diberikan sebagai tanda bahwa perusahaan tersebut telah terdaftar pada lembaga terkait.

4. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)


Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.

5. NRB (Nomor Rekening Bank)


Nomor Rekening Bank adalah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.

6. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)


Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

7. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) 


Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pemda melalui Dinas Pengawasan Pembangunan Kota (DPPK) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan suatu tempat usaha tidak menganggu tempat masyarakat di sekitarnya.

Demikianlah artikel kali ini mengenai Pengertian Surat Izin Usaha dan Jenis-jenisnya. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.

Sumber: Modul KEWIRAUSAHAAN SMK Kelas XII

Demikian artikel tentang Pengertian Surat Izin Usaha dan Jenis-Jenisnya ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Pengertian Surat Izin Usaha dan Jenis-Jenisnya ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.